Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan persalinan normal dapat dilakukan di Puskesmas, Klinik Bersalin, dan Rumah Sakit.
(2) Pelayanan persalinan dengan penyulit dilakukan di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
