Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan persalinan normal dapat dilakukan di Puskesmas, Klinik Bersalin, dan Rumah Sakit. (2) Pelayanan persalinan dengan penyulit dilakukan di Rumah Sakit.
Koreksi Anda