Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat menerima pelayanan kesehatan di dalam PPK dan di luar PPK.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memerlukan surat rujukan.
(3) Pembayaran kepada peserta atas biaya pelayanan kesehatan di luar PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem reimburse.
Koreksi Anda
