Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Askes (Persero) wajib membayar biaya pelayanan kesehatan peserta kepada PPK.
(2) Pembayaran biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk PPK Tingkat Pertama dengan sistem kapitasi; dan
b. untuk PPK Tingkat Lanjutan sesuai kesepakatan antara PT Askes dengan PPK.
(3) Bagi puskesmas perawatan pembayaran dilakukan berdasarkan tarif paket per hari rawat inap dan pembayaran biaya pelayanan kesehatan dilakukan sesuai kesepakatan antara PT Askes dengan PPK.
Koreksi Anda
