Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. PPK Tingkat Pertama; dan
b. PPK Tingkat Lanjutan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
