Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. PPK Tingkat Pertama; dan b. PPK Tingkat Lanjutan. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda