Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DETEKSI DINI GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) PADA ANAK SERTA PENANGANANNYA
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
