Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DETEKSI DINI GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) PADA ANAK SERTA PENANGANANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan yang mendeteksi dini dan menangani anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) harus mengacu pada Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id