Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DETEKSI DINI GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) PADA ANAK SERTA PENANGANANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya, agar tenaga kesehatan: a. memahami tentang anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); b. dapat mendeteksi secara dini adanya Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); c. dapat melakukan penanganan terhadap Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); dan d. dapat melakukan rujukan pada saat yang tepat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id