Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DETEKSI DINI GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) PADA ANAK SERTA PENANGANANNYA
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya, agar tenaga kesehatan:
a. memahami tentang anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH);
b. dapat mendeteksi secara dini adanya Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH);
c. dapat melakukan penanganan terhadap Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); dan
d. dapat melakukan rujukan pada saat yang tepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
