Pasal 1
Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan untuk pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta www.djpp.kemenkumham.go.id
Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.