Syarat-syarat pembentukan Pokja adalah sebagai berikut :
a. adanya kebutuhan untuk menyusun peranti lunak/naskah baru, mengubah atau menyempurnakan peranti lunak/naskah yang berasal dari eselon atas;
b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerlukan keterlibatan unsur Unit Organisasi di lingkungan Dephan dan TNI, baik pada saat penyusunan maupun pada saat pelaksanaan peranti lunak/naskah yang akan diterbitkan;
c. pembentukan Pokja tersebut sesuai dengan kebijaksanaan atau mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat di atasnya;
d. pembentukan dan pembiayaan Pokja harus berdasarkan Rencana Kerja Dephan/TNI/Unit Organisasi/Kotama, dan sebelumnya telah tercantum/ termuat dalam dokumen DIPA, Amanat Anggaran Menhan, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran Unit Organisasi dan Program Kerja Kotama;
e. pembentukan Pokja harus dilaksanakan dengan Surat Perintah dari pejabat yang berwenang sesuai tingkat Pokja yang akan dilaksanakan;
f. tersedianya anggaran/dana untuk mendukung penyelenggaraan Pokja, sesuai alokasi yang tercantum/termuat didalam DIPA;
g. apabila dukungan anggaran/dana tidak atau belum tercantum/termuat didalam DIPA, maka sebelum pembentukan Pokja terlebih dahulu harus diajukan dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
h. besarnya indeks biaya untuk tiap-tiap komponen Pokja setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pokja digolongkan sebagai berikut:
a. Pokja Tingkat I adalah:
1. dilaksanakan di tingkat Dephan dan TNI yang melibatkan unsur-unsur angkatan dan atau Departemen/Lembaga Non Departemen; dan
2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/menjabarkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk konsep peranti lunak atau naskah yang akan diberlakukan pada skala nasional atau yang akan diberlakukan di lingkungan Dephan dan TNI;
3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang disahkan oleh PRESIDEN/Menhan/Panglima TNI atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menhan/Panglima TNI atau Pejabat Eselon
I/Dirjen di lingkungan Dephan untuk hal yang berkaitan dengan bidang/fungsi dari Ditjen yang bersangkutan.
b. Pokja Tingkat II adalah :
1. dilaksanakan di tingkat Unit Organisasi yang melibatkan unsur intern Unit Organisasi, antar Staf/Balakpus/Kotama yang secara fungsional memiliki keterkaitan maupun yang melibatkan unsur ekstern Unit Organisasi;
2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/menjabarkan peraturan-peraturan atau naskah dari eselon atas untuk diberlakukan dan disesuaikan dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku di lingkungan Unit Organisasi yang bersangkutan, dengan tidak menyimpang dari isi dan maksud dari peraturan atau naskah eselon atas, atau merupakan naskah yang bersifat saran atas usul atau hasil kajian dari Unit Organisasi mengenai suatu hal yang akan disampaikan kepada eselon atas; dan
3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang akan disahkan oleh Ka Unit Organisasi atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Ka Unit Organisasi.
c. Pokja Tingkat III adalah :
1. dilaksanakan ditingkat Kotama yang melibatkan unsur-unsur intern Kotama antar badan fungsional dan atau satker yang memiliki keterkaitan fungsi/tugas maupun yang melibatkan unsur ekstern Kotama;
2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/menjabarkan peraturan-peraturan atau naskah dari Unit Organisasi untuk diberlakukan di lingkungan Kotama yang bersangkutan dengan tidak menyimpang dari isi dan maksud dari peraturan atau naskah dari Unit Organisasi, atau merupakan naskah bersifat saran atau usul atau hasil kajian Kotama mengenai suatu hal yang akan disampaikan kepada Unit Organisasi; dan
3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang akan disahkan oleh Pimpinan Kotama.
Tugas dan Kewajiban Tim Pokja adalah :
a. Nara Sumber mempunyai tugas dan kewajiban memberikan informasi yang diperlukan oleh Pokja atas dasar wewenang dalam jabatan atau fungsi atau keahlian.
b. Ketua mempunyai tugas dan kewajiban :
1. merencanakan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Pokja;
2. bertanggungjawab atas pelaksanaan Pokja dari awal kegiatan sampai selesai hingga menghasilkan suatu peranti lunak/naskah; dan
3. melaporkan dan menyerahkan hasil Pokja kepada pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Pokja.
c. Wakil Ketua mempunyai tugas dan kewajiban membantu/mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua.
d. Sekretaris atau Sekretaris I mempunyai tugas dan kewajiban :
1. membantu Ketua dalam tugas-tugas kesekretariatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dan menyusun serta penyerahan konsep peranti lunak/naskah; dan
2. bertanggungjawab kepada Ketua.
e. Sekretaris II mempunyai tugas dan kewajiban membantu/mewakili Sekretaris I dalam pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
f. Anggota mempunyai tugas dan kewajiban Tim Pokja :
1. mengikuti rapat-rapat/sidang dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Pokja;
2. memberikan saran, usul, tanggapan, dan bahan dalam penambahan materi Pokja baik secara lisan atau tertulis;
3. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas Pokja; dan
4. bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Pokja.
g. Kelompok Pendukung mempunyai tugas dan kewajiban Tim Pokja :
1. mendukung kelancaran pelaksanaan Pokja meliputi penyiapan tempat beserta peralatan/bekal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Pokja mulai dari persiapan sampai dengan pelaporan/penyerahan hasil Pokja;
2. membantu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Pokja;
dan
3. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas dukungan pelaksanaan Pokja.
(1) Ketentuan rapat/sidang Pokja adalah :
a. selama-lamanya 48 hari sidang dan minimal 4 hari sidang; dan
b. akomodasi maksimal 12 hari.
(2) Jumlah peserta Pokja ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk Pokja Tingkat I sebanyak-banyaknya 50 orang dan paling sedikit 5 orang;
b. untuk Pokja Tingkat II sebanyak-banyaknya 40 orang dan paling sedikit 5 orang; dan
c. untuk Pokja Tingkat II sebanyak-banyaknya 30 orang dan paling sedikit 5 orang.
(3) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada :
a. DIPA Dephan dan TNI, Amanat Anggaran Menhan, PPPA Unit Organisasi Dephan, PPPA Unit Organisasi Mabes TNI, PPPA Unit Organisasi Angkatan dan Program Kerja Kotama;
b. otorisasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja; dan
c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Komponen biaya Pokja terdiri dari :
a. honorarium;
b. biaya ATK, cetak, reproduksi, dan distribusi naskah;
c. akomodasi;
d. konsumsi; dan
e. biaya perjalanan dinas (apabila diperlukan rapat/sidang di luar Kota).
(5) Tiap-tiap komponen biaya Pokja dibebankan pada jenis belanja sebagai berikut :
a. honorarium dibebankan pada jenis Belanja Pegawai Sub MAK. 5604;
b. ATK dan dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5701;
c. distribusi naskah dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK.
5703;
d. konsumsi dan akomodasi dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5705;
e. biaya cetak dan reproduksi dibebankan pada jenis Belanja Barang Sub MAK. 5509; dan
f. biaya perjalanan dinas dibebankan pada jenis Belanja Perjalanan Dinas Sub MAK. 5411.
Peraturan Menteri Pertahanan ini, mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
BESARNYA INDEKS TIAP-TIAP KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
NO URUT JENIS POKJA / URAIAN KEBUTUHAN MA / SUB MAK JUMLAH PESERTA INDEKS BIAYA KET 1 2 3 4 5 6
1. Pokja Tk. I
Maks. 50 Org Min. 5 Org
a. Honor Pokja 5604
Per Orang/Per Hari Sidang
1) Nara Sumber
Rp.
105.000,-
2) Ketua
Rp.
84.000,-
3) Wakil Ketua
Rp.
77.000,-
4) Sekretaris I
Rp.
77.000,-
5) Sekretaris II
Rp.
63.000,-
6) Anggota
Rp.
63.000,-
7) Pendukung
Rp.
42.000,-
b. ATK 5701
Rp.
4.500.000,- 1 Paket Pokja
c. Konsumsi 5705
Per Orang/Per Hari
1) Makan
Rp.
60.000,- 3 x sajian
2) Snack, Teh dan Kopi
Rp.
22.500,- 3 x sajian
d. Akomodasi 5705
Per Orang/Per Hari
Hotel
1) Pati/PNS setingkat
Rp.
600.000,-
2) Pamen/PNS setingkat
Rp.
450.000,-
3) Pama/PNS setingkat
Rp.
350.000,-
4) Ba/Ta/PNS setingkat
Rp.
250.000,-
Ruang Sidang
1) Sidang Paripurna
Rp.
750.000,-
2) Sidang Komisi
Rp.
400.000,-
e. Reproduksi (bahan rapat) 5509
Rp.
4.500.000,- 1 Paket Pokja
f. Cetak 5707
- Sesuai Kebu-tuhan
g. Distribusi 5703
- Sesuai Kebu-tuhan
h. Jaldis 5411
- Sesuai Keten-tuan Jaldis DN yang berlaku
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 40 Tahun 2008 TANGGAL : 30 Desember 2008
1 2 3 4 5 6
2. Pokja Tk. II Maks. 40 Org Min. 5 Org
a. Honor Pokja 5604 Per Orang/Per Hari Sidang 1) Nara Sumber Rp.
84.000,- 2) Ketua Rp.
77.000,- 3) Wakil Ketua Rp.
63.000,- 4) Sekretaris I Rp.
63.000,- 5) Sekretaris II Rp.
56.000,- 6) Anggota Rp.
56.000,- 7) Pendukung Rp.
35.000,-
b. ATK 5701 Rp.
4.000.000,- 1 Paket Pokja
c. Konsumsi 5705 Per Orang/Per Hari 1) Makan Rp.
60.000,- 3 x sajian 2) Snack, Teh dan Kopi Rp.
22.500,- 3 x sajian
d. Akomodasi 5705 Per Orang/Per Hari Wisma 1) Pati/PNS setingkat Rp.
250.000,- 2) Pamen/PNS setingkat Rp.
200.000,- 3) Pama/PNS setingkat Rp.
150.000,- 4) Ba/Ta/PNS setingkat Rp.
100.000,- Ruang Sidang 1) Sidang Paripurna Rp.
500.000,- 2) Sidang Komisi Rp.
250.000,-
e. Reproduksi (bahan rapat) 5509 Rp.
4.000.000,- 1 Paket Pokja
f. Cetak 5707 - Sesuai Kebu- tuhan
g. Distribusi 5703 - Sesuai Kebu- tuhan
h. Jaldis 5411 - Sesuai Keten- tuan Jaldis DN yang berlaku
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 40 Tahun 2008 TANGGAL : 30 Desember 2008
1 2 3 4 5 6
3. Pokja Tk. III Maks. 30 Org Min. 5 Org
a. Honor Pokja 5604 Per Orang/Per Hari Sidang 1) Nara Sumber Rp.
77.000,- 2) Ketua Rp.
63.000,- 3) Wakil Ketua Rp.
56.000,- 4) Sekretaris I Rp.
56.000,- 5) Sekretaris II Rp.
49.000,- 6) Anggota Rp.
49.000,- 7) Pendukung Rp.
28.000,-
b. ATK 5701 Rp.
3.000.000,- 1 Paket Pokja
c. Konsumsi 5705 Per Orang/Per Hari 1) Makan Rp.
60.000,- 3 x sajian 2) Snack, Teh dan Kopi Rp.
22.500,- 3 x sajian
d. Akomodasi 5705 Per Orang/Per Hari Wisma 1) Pati/PNS setingkat Rp.
150.000,- 2) Pamen/PNS setingkat Rp.
125.000,- 3) Pama/PNS setingkat Rp.
100.000,- 4) Ba/Ta/PNS setingkat Rp.
75.000,- Ruang Sidang 1) Sidang Paripurna Rp.
300.000,- 2) Sidang Komisi Rp.
200.000,-
e. Reproduksi (bahan rapat) 5509 Rp.
3.000.000,- 1 Paket Pokja
f. Cetak 5707 - Sesuai Kebu- tuhan
g. Distribusi 5703 - Sesuai Kebu- tuhan
h. Jaldis 5411 - Sesuai Keten- tuan Jaldis DN yang berlaku
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 40 Tahun 2008 TANGGAL : 30 Desember 2008