Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian di Satker/Sub Satker Kemhan dapat menggunakan laporan hasil penilaian kompetensi jabatan sebagai umpan balik dalam pembinaan Pegawai Kemhan.
Koreksi Anda
