Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan metode penilaian yang akan digunakan dalam kegiatan Penilaian Kompetensi dilakukan oleh TPKPK, meliputi : a. metode Psikometri yaitu metode dengan menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandard untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan serta preferensi assessee; b. wawancara kompetensi dilakukan secara individual oleh paling sedikit 3 (tiga) assessor yang diantaranya Psikolog, dengan menggunakan Panduan Wawancara Terstruktur dan dapat ditambah Kuesioner Kompetensi yang telah diisi oleh assessee sebagai bahan pendalaman; c. analisis kasus dikerjakan secara individual oleh assessee dan hasilnya dapat digunakan sebagai bahan presentasi dan diskusi kelompok; d. presentasi dilakukan setelah assessee terlebih dahulu membuat bahan presentasi berdasarkan analisis kasus yang telah dibuat atau topik lain yang ditentukan oleh TPKPK; dan e. diskusi kelompok dilakukan oleh paling sedikit 5 (lima) assessee dan paling banyak 7 (tujuh) assessee dengan menggunakan materi hasil analisis kasus masing-masing assessee atau dapat diberikan topik lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id