Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKPK dapat melaksanakan penilaian kompetensi Pegawai Kemhan dengan menggunakan metode selain Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 sampai dengan angka 6. (2) Personel TPKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki integritas, profesional dan mandiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id