Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) TPKPK dapat melaksanakan penilaian kompetensi Pegawai Kemhan dengan menggunakan metode selain Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 sampai dengan angka 6.
(2) Personel TPKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki integritas, profesional dan mandiri.
Koreksi Anda
