Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan metode Assessment Center, perlu memperhatikan tahap-tahap sebagai berikut :
a. pra penilaian kompetensi individu :
1. kaji ulang (review) kompetensi jabatan :
UPKPK sebagai penyelenggara mengkaji ulang (review) standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh unit lain sebagai bahan penyusunan simulasi.
2. penyusunan simulasi :
menyusun simulasi yang dirancang untuk memunculkan kompetensi tertentu yang dimiliki Assessee, dan jenis-jenis simulasi yang dapat digunakan dalam Assessment Center antara lain:
a) Leaderless Group Discussion (LGD);
b) in-basket exercise;
c) proposal writing;
d) presentasi;
e) analisa kasus;
f) role play;
g) psikometri;
h) wawancara kompetensi;
i) fact finding;
j) government game; dan k) interview simulation;
3. jumlah simulasi :
jumlah simulasi yang digunakan pada metode Assessment Center paling sedikit 3 (tiga) simulasi disamping psikometri dan wawancara kompetensi;
4. uji coba simulasi dilaksanakan untuk mengetahui ketepatan instrumen dengan kompetensi jabatan yang akan dinilai;
5. penyusunan jadwal pelaksanaan dilaksanakan dengan prinsip efesiensi dan efektif;
6. penyiapan sarana dan prasarana;dan penentuan dan pengarahan Tim Assessment Center .
b. pelaksanaan Assessment Center :
1. pengarahan assessee :
sebelum pelaksanaan, assessee diberi pengarahan mengenai tujuan, tahapan dan tata tertib selama mengikuti proses penilaian kompetensi individu.
2. pengisian daftar riwayat hidup :
Assessee mengisi daftar riwayat hidup sebagai kelengkapan administrasi dan data tambahan untuk wawancara dan integrasi data.
3. tes dan simulasi :
tes dan simulasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan penilaian.
4. perekam data :
mencatat dan merekam semua perilaku assessee.
5. analisis data dan penilaian hasil penilaian kompetensi individu oleh assessor :
analisa data dan penilaian meliputi skoring, interpretasi, rating dan pemeringkatan (ranking).
c. Assessor Meeting :
Assessor Meeting dilaksanakan untuk integrasi data dalam rangka menentukan klasifikasi dan rekomendasi mengenai saran penempatan serta pengembangan yang harus dilakukan oleh assesse, dan klasifikasi dalam rangka promosi jabatan dengan kriteria :
1. memenuhi syarat (MS) apabila aspek kompetensi yang dimiliki individu memenuhi persyaratan minimal jabatan;
2. masih memenuhi syarat (MMS) apabila terdapat kompetensi yang masih memerlukan pengembangan untuk dapat memenuhi persyaratan minimal jabatan;
3. kurang memenuhi syarat (KMS) apabila kompetensi yang dimiliki individu kurang memenuhi persyaratan dan diperlukan pengembangan dalam waktu yang cukup lama;dan
4. tidak memenuhi syarat (TMS) apabila kompetensi yang dimiliki individu tidak memenuhi persyaratan dan sulit untuk dikembangkan;
d. pembuatan laporan individu :
sesuai dengan hasil Assessor Meeting antara lain :
1. profil Kompetensi, menggambarkan profil setiap kompetensi dengan skala penilaian 1sampai dengan 5;
2. uraian per kompetensi, menguraikan profil kompetensi assessee dibandingkan dengan profil jabatan;
3. kesimpulan dan Rekomendasi, menguraikan kesesuaian assesseee berdasarkan kompetensi yang dimiliki terhadap jabatannya saat ini dan terhadap jabatan yang lebih tinggi;
4. saran pengembangan, berisi uraian yang menggambarkan aspek kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi;dan
5. penyusunan laporan komperehensif; administrator menyusun laporan menyeluruh untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
e. pasca Assessment Center, dengan kegiatannya antara lain :
a. mempresentasikan hasil Assessment Center secara menyeluruh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. memberikan umpan balik kepada assessee;dan
c. melakukan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi individu.
Koreksi Anda
