Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan metode Assessment Center, perlu memperhatikan tahap-tahap sebagai berikut : a. pra penilaian kompetensi individu : 1. kaji ulang (review) kompetensi jabatan : UPKPK sebagai penyelenggara mengkaji ulang (review) standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh unit lain sebagai bahan penyusunan simulasi. 2. penyusunan simulasi : menyusun simulasi yang dirancang untuk memunculkan kompetensi tertentu yang dimiliki Assessee, dan jenis-jenis simulasi yang dapat digunakan dalam Assessment Center antara lain: a) Leaderless Group Discussion (LGD); b) in-basket exercise; c) proposal writing; d) presentasi; e) analisa kasus; f) role play; g) psikometri; h) wawancara kompetensi; i) fact finding; j) government game; dan k) interview simulation; 3. jumlah simulasi : jumlah simulasi yang digunakan pada metode Assessment Center paling sedikit 3 (tiga) simulasi disamping psikometri dan wawancara kompetensi; 4. uji coba simulasi dilaksanakan untuk mengetahui ketepatan instrumen dengan kompetensi jabatan yang akan dinilai; 5. penyusunan jadwal pelaksanaan dilaksanakan dengan prinsip efesiensi dan efektif; 6. penyiapan sarana dan prasarana;dan penentuan dan pengarahan Tim Assessment Center . b. pelaksanaan Assessment Center : 1. pengarahan assessee : sebelum pelaksanaan, assessee diberi pengarahan mengenai tujuan, tahapan dan tata tertib selama mengikuti proses penilaian kompetensi individu. 2. pengisian daftar riwayat hidup : Assessee mengisi daftar riwayat hidup sebagai kelengkapan administrasi dan data tambahan untuk wawancara dan integrasi data. 3. tes dan simulasi : tes dan simulasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan penilaian. 4. perekam data : mencatat dan merekam semua perilaku assessee. 5. analisis data dan penilaian hasil penilaian kompetensi individu oleh assessor : analisa data dan penilaian meliputi skoring, interpretasi, rating dan pemeringkatan (ranking). c. Assessor Meeting : Assessor Meeting dilaksanakan untuk integrasi data dalam rangka menentukan klasifikasi dan rekomendasi mengenai saran penempatan serta pengembangan yang harus dilakukan oleh assesse, dan klasifikasi dalam rangka promosi jabatan dengan kriteria : 1. memenuhi syarat (MS) apabila aspek kompetensi yang dimiliki individu memenuhi persyaratan minimal jabatan; 2. masih memenuhi syarat (MMS) apabila terdapat kompetensi yang masih memerlukan pengembangan untuk dapat memenuhi persyaratan minimal jabatan; 3. kurang memenuhi syarat (KMS) apabila kompetensi yang dimiliki individu kurang memenuhi persyaratan dan diperlukan pengembangan dalam waktu yang cukup lama;dan 4. tidak memenuhi syarat (TMS) apabila kompetensi yang dimiliki individu tidak memenuhi persyaratan dan sulit untuk dikembangkan; d. pembuatan laporan individu : sesuai dengan hasil Assessor Meeting antara lain : 1. profil Kompetensi, menggambarkan profil setiap kompetensi dengan skala penilaian 1sampai dengan 5; 2. uraian per kompetensi, menguraikan profil kompetensi assessee dibandingkan dengan profil jabatan; 3. kesimpulan dan Rekomendasi, menguraikan kesesuaian assesseee berdasarkan kompetensi yang dimiliki terhadap jabatannya saat ini dan terhadap jabatan yang lebih tinggi; 4. saran pengembangan, berisi uraian yang menggambarkan aspek kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi;dan 5. penyusunan laporan komperehensif; administrator menyusun laporan menyeluruh untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. e. pasca Assessment Center, dengan kegiatannya antara lain : a. mempresentasikan hasil Assessment Center secara menyeluruh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; b. memberikan umpan balik kepada assessee;dan c. melakukan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi individu.
Koreksi Anda