Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyediaan fasilitas UPKPK berupa gedung/ruang-ruang yang memenuhi persyaratan paling rendah yaitu :
a. ruang Assessee dan ruang Assessor harus terpisah;
b. ruang Assessee harus kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV), yang terdiri dari: ruang individu; ruang kelas dan ruang diskusi;dan
c. ruang Assessor paling rendah memiliki :
1. ruang Pengamatan, dengan dilengkapi kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror), yang digunakan untuk mengamati assessee yang sedang melakukan simulasi;
2. ruang Rekam Data, digunakan untuk merekam seluruh kegiatan Assessment kompetensi individu, dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
3. ruang Assessor Meeting, digunakan oleh Assessor untuk integrasi data hasil Assessment kompetensi individu;
4. ruang Kerja Assessor; digunakan sebagai tempat kerja bagi assessor;dan
5. ruang Pendukung, digunakan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan Penilaian kompetensi individu, seperti ruang makan, istirahat, tempat ibadah, perpustakaan, dan lain-lain.
Koreksi Anda
