Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Personel dalam UPKPK harus memiliki integritas, profesional dan mandiri :
a. Assessor.
1. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai assessor sebagai berikut :
a) pendidikan minimal Strata Satu (S-1);
b) mengikuti pelatihan assessor dan mengikuti proses pemagangan di UPK penyelenggara Assessment Center; dan c) mengikuti kegiatan penyegaran dalam bidang Assessment Center secara berkala.
2. tugas yang harus dilakukan oleh assessor sebagai berikut :
a) mengkaji ulang profil kompetensi jabatan;
b) menyusun simulasi;
c) melakukan wawancara, observasi dan mencatat perilaku assessee;
d) melakukan analis dan membuat penilaian;
e) mengikuti Assessor Meeting;
f) menyusun laporan hasil penilaian; dan g) memberikan umpan balik (feed back) kepada assessee.
b. Administrator
1. persyaratan :
a) memenuhi persyaratan sebagai assesso;.
b) mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas mengenai Assessment Center;
dan c) mempunyai kepercayaan diri yang tinggi, rasa tanggung jawab, kemampuan memimpin dan bekerja dalam kelompok.
2. tugas :
a) MENETAPKAN kompetensi yang akan diukur;
b) MENETAPKAN simulasi yang akan digunakan;
c) menentukan penugasan assessor;
d) memberikan pengarahan kepada assessor dan assessee;
e) memantau pelaksanaan Assessment Center;
f) memimpin Assessor Meeting;
g) menyelaraskan hasil Assessment Center sebagai bahan laporan;
h) mempresentasikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada pengguna;dan i) memberikan umpan balik (feed back) kepada pengguna.
c. tenaga pendukung
1. persyaratan telah memiliki keterampilan sesuai tugas dalam pelaksanaan Assessment Center; dan
2. bertugas untuk mendukung pelaksanaan Assessment Center sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Administrator.
Koreksi Anda
