Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel dalam UPKPK harus memiliki integritas, profesional dan mandiri : a. Assessor. 1. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai assessor sebagai berikut : a) pendidikan minimal Strata Satu (S-1); b) mengikuti pelatihan assessor dan mengikuti proses pemagangan di UPK penyelenggara Assessment Center; dan c) mengikuti kegiatan penyegaran dalam bidang Assessment Center secara berkala. 2. tugas yang harus dilakukan oleh assessor sebagai berikut : a) mengkaji ulang profil kompetensi jabatan; b) menyusun simulasi; c) melakukan wawancara, observasi dan mencatat perilaku assessee; d) melakukan analis dan membuat penilaian; e) mengikuti Assessor Meeting; f) menyusun laporan hasil penilaian; dan g) memberikan umpan balik (feed back) kepada assessee. b. Administrator 1. persyaratan : a) memenuhi persyaratan sebagai assesso;. b) mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas mengenai Assessment Center; dan c) mempunyai kepercayaan diri yang tinggi, rasa tanggung jawab, kemampuan memimpin dan bekerja dalam kelompok. 2. tugas : a) MENETAPKAN kompetensi yang akan diukur; b) MENETAPKAN simulasi yang akan digunakan; c) menentukan penugasan assessor; d) memberikan pengarahan kepada assessor dan assessee; e) memantau pelaksanaan Assessment Center; f) memimpin Assessor Meeting; g) menyelaraskan hasil Assessment Center sebagai bahan laporan; h) mempresentasikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada pengguna;dan i) memberikan umpan balik (feed back) kepada pengguna. c. tenaga pendukung 1. persyaratan telah memiliki keterampilan sesuai tugas dalam pelaksanaan Assessment Center; dan 2. bertugas untuk mendukung pelaksanaan Assessment Center sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Administrator.
Koreksi Anda