Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
UPKPK sebagai penyelenggara penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center memerlukan personel yang kompeten dengan jumlah memadai, yang dalam setiap kegiatan penyelenggaraan Assessment Center diperlukan 1 (satu) orang Administrator dan 6 (enam) orang Assessor.
Koreksi Anda
