Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPKPK sebagai penyelenggara penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center memerlukan personel yang kompeten dengan jumlah memadai, yang dalam setiap kegiatan penyelenggaraan Assessment Center diperlukan 1 (satu) orang Administrator dan 6 (enam) orang Assessor.
Koreksi Anda