Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penilaian kompetensi individu meliputi seleksi administrasi, tes substansi jabatan dan pelaksanaan penilaian kompetensi : a. seleksi administrasi dan tes substansi jabatan, diatur sebagai berikut : 1. pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian mengajukan nama-nama pegawai Kemhan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kompetensi; 2. seleksi administrasi dan tes substansi jabatan dilaksanakan oleh pejabat Pembina kepegawaian Kemhan; 3. penilaian Kompetensi dilakukan bagi pegawai Kemhan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes substansi jabatan; dan 4. berdasarkan penetapan pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian menyerahkan pelaksanaan penilaian kompetensi kepada UPKPK atau TPKPK; b. pelaksanaan penilaian kompetensi 1. persiapan : a) PKPK atau TPKPK menentukan metode yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan menyiapkan dokumen-dokumen; b) berupa standar kompetensi jabatan, biodata dan lain-lain yang berkaitan dengan penilaian kompetensi; dan c) UPKPK atau TPKPK dalam melaksanakan penilaian kompetensi atas permintaan dan perencanaan pejabat pembina kepegawaian Kemhan. 2. pelaksanaan : a) penilaian kompetensi dilaksanakan di lingkungan Kemhan; b) waktu penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center dilaksanakan paling singkat 2 (dua) hari; dan c) waktu penilaian kompetensi dengan menggunakan metode selain Assessment Center dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan; 3. penetapan a) UPKPK atau TPKPK wajib membuat laporan hasil penilaian kompeten dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian; b) hasil penilaian kompetensi memuat gambaran tentang potensi dan kompetensi Pegawai Kemhan yang bersangkutan; dan c) penetapan hasil penilaian kompetensi bersifat konfidensial dan digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bidang Jabatan.
Koreksi Anda