Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tahapan penilaian kompetensi individu meliputi seleksi administrasi, tes substansi jabatan dan pelaksanaan penilaian kompetensi :
a. seleksi administrasi dan tes substansi jabatan, diatur sebagai berikut :
1. pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian mengajukan nama-nama pegawai Kemhan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kompetensi;
2. seleksi administrasi dan tes substansi jabatan dilaksanakan oleh pejabat Pembina kepegawaian Kemhan;
3. penilaian Kompetensi dilakukan bagi pegawai Kemhan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes substansi jabatan; dan
4. berdasarkan penetapan pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian menyerahkan pelaksanaan penilaian kompetensi kepada UPKPK atau TPKPK;
b. pelaksanaan penilaian kompetensi
1. persiapan :
a) PKPK atau TPKPK menentukan metode yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan menyiapkan dokumen-dokumen;
b) berupa standar kompetensi jabatan, biodata dan lain-lain yang berkaitan dengan penilaian kompetensi; dan c) UPKPK atau TPKPK dalam melaksanakan penilaian kompetensi atas permintaan dan perencanaan pejabat pembina kepegawaian Kemhan.
2. pelaksanaan :
a) penilaian kompetensi dilaksanakan di lingkungan Kemhan;
b) waktu penilaian kompetensi dengan menggunakan metode Assessment Center dilaksanakan paling singkat 2 (dua) hari; dan c) waktu penilaian kompetensi dengan menggunakan metode selain Assessment Center dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan;
3. penetapan a) UPKPK atau TPKPK wajib membuat laporan hasil penilaian kompeten dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian;
b) hasil penilaian kompetensi memuat gambaran tentang potensi dan kompetensi Pegawai Kemhan yang bersangkutan; dan c) penetapan hasil penilaian kompetensi bersifat konfidensial dan digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bidang Jabatan.
Koreksi Anda
