Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. prinsip-prinsip penilaian : 1. obyektif, bahwa hasil penilaian kompetensi menggambarkan potensi dan kompetensi sesungguhnya yang dimiliki Pegawai Kemhan; 2. transparan, bahwa hasil penilaian kompetensi yang menggambarkan potensi dan kompetensi yang dimiliki Pegawai Kemhan dapat diketahui oleh Pegawai Kemhan yang dinilai dan/atau pejabat yang berwenang; 3. valid, bahwa alat ukur yang digunakan harus menjamin keakuratan dan dapat mengungkap kompetensi yang akan dinilai; 4. reliabel, bahwa alat ukur yang digunakan harus mencerminkan konsistensi tingkat kompetensi yang dimiliki Pegawai Kemhan dalam kurun waktu tertentu; 5. manfaat, bahwa hasil penilaian kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun dan dimanfaatkan untuk pengangkatan Pegawai Kemhan dalam jabatan struktural. b. metode penilaian : 1. wawancara kompetensi yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang akan diduduki. 2. kuesioner kompetensi yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan yang disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang akan diduduki. 3. psikometri yaitu metode yang dilakukan oleh psikolog untuk mengetahui kecendrungan potensi yang dimiliki Pegawai Kemhan yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan Pegawai Kemhan dalam suatu pekerjaan. 4. analisis kasus yaitu metode yang dilakukan untuk mengukur kemampuan menangani atau menyelesaikan tugas-tugas yang spesifik. 5. presentasi yaitu metode yang dilakukan untuk menyampaikan suatu informasi atau permasalahan dan penyelesaian permasalahan di hadapan orang lain secara sistematis. 6. diskusi kelompok yaitu metode yang dilakukan dengan menggunakan satu atau beberapa persoalan yang harus diselesaikan secara bersama oleh para assesse. 7. Assessment Center yaitu metode terstandar yang dilakukan untuk menilai/mengukur potensi dan prediksi keberhasilan Pegawai Kemhan dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa assessor. c. penggunaan metode penilaian : 1. penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center digunakan untuk menilai kompetensi Pegawai Kemhan yang akan diangkat dalam jabatan struktural khususnya Eselon I dan II. 2. untuk pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon III dan IV diatur sebagai berikut: a) penilaian kompetensi Pegawai Kemhan yang akan diangkat dalam jabatan struktural eselon III, apabila tidak menggunakan metode Assessment Center, menggunakan paling sedikit 3 (tiga) metode berupa psikometri, wawancara kompetensi, dan analisis kasus atau presentasi. b) penilaian kompetensi Pegawai Kemhan yang akan diangkat dalam jabatan struktural eselon IV, apabila tidak menggunakan metode Assessment Center, menggunakan paling kurang dua metode berupa psikometri dan wawancara kompetensi. c) penilaian kompetensi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan huruf a) dan huruf b), apabila perlu dapat ditambahkan dengan menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda