Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kompetensi individu dilakukan ketika akan menempatkan Pegawai Kemhan dalam suatu jabatan struktural dengan menggunakan beberapa/berbagai metode penilaian.
(2) Pelaksanaan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. pegawai Kemhan yang akan diangkat dalam jabatan struktural dilakukan Penilaian Kompetensi;
b. penilaian kompetensi dilakukan oleh UPKPK atau TPKPK dan dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen;
c. anggota TPKPK harus ganjil, minimal berjumlah lima orang assessor diantaranya psikolog;
d. pembentukan TPKPK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan;
e. hasil penilaian kompetensi individu digunakan sebagai rekomendasi pejabat Pembina Kepegawaian dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bidang jabatan.
Koreksi Anda
