Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KOMPETENSI INDIVIDU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan. 2. Kemhan adalah Kementerian Pertahanan. 3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Individu Pegawai di lingkungan Kemhan. 4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. 5. Penilaian kompetensi Pegawai Kemhan adalah suatu proses untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Kemhan dengan membandingkan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan beberapa/berbagai metode penilaian. 6. Assessor adalah seorang penilai yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan telah mengikuti pelatihan assessor serta memiliki keahlian teknis untuk melakukan penilaian kompetensi individu pegawai. 7. Assessee adalah orang yang akan dinilai kompetensinya. 8. Administrator adalah Assessor yang mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil Assessment Center. 9. Angkatan (batch) adalah satu kelompok assessee yang mengikuti proses Assessment Center pada periode waktu tertentu. 10. Simulasi adalah metode/alat yang dirancang untuk memunculkan kompetensi tertentu yang dimiliki assessee. 11. Unit Penilaian Kompetensi Pegawai Kemhan yang selanjutnya disebut UPKPK adalah unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai Kemhan yang akan diangkat dalam jabatan struktural dengan menggunakan beberapa/ berbagai metode penilaian. 12. Tim Penilai Kompetensi Pegawai Kemhan yang selanjutnya disebut TPKPK adalah Tim yang dibentuk selama UPKPK belum terbentuk yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai Kemhan dengan menggunakan beberapa/berbagai metode penilaian kecuali metode Assessment Center.
Koreksi Anda