Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pokja disesuaikan dengan Akun, terdiri atas : a. honor yang terkait dengan output kegiatan; b. belanja barang non operasional lainnya, meliputi : 1. biaya ATK, reproduksi, cetak dan distribusi naskah; 2. konsumsi rapat; dan 3. akomodasi. c. belanja perjalanan dinas lainnya (dalam kota dan luar kota), meliputi : 1. biaya transportasi yang diberikan secara at cost; dan 2. uang saku paket (paket Full Board, paket Full Day dan paket Half Day). (2) Pokja yang dibiayai dari Belanja Barang operasional, tidak diberikan honor. (3) Besarnya indek Biaya Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum dan Keputusan Menteri Pertahanan tentang Norma/indek Perencanaan dan Anggaran dan Fungsi Pertahanan yang berlaku pada tahun bersangkutan. (4) Indek biaya paket Full Board, paket Full Day dan paket Half Day sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
Koreksi Anda