Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(3) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada :
a. DIPA Kemhan dan TNI, Amanat Anggaran Menhan, PPPA Unit Organisasi Kemhan, PPPA Unit Organisasi Mabes TNI, PPPA Unit Organisasi Angkatan dan Program Kerja Kotama/Satker;
b. otorisasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja; dan
c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
