Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan Pokja : a. paling lama 12 (dua belas) bulan , dan paling singkat 1 (satu) bulan; b. dalam 1 (satu) bulan paling sedikit 1 (satu) kali dilaksanakan rapat/ sidang; dan c. akomodasi paling lama 12 (dua belas) hari untuk rapat/sidang di luar satuan atau daerah. (2) Jumlah peserta Pokja ditetapkan sebagai berikut : a. untuk Pokja Tingkat I paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang; b. untuk Pokja Tingkat II paling banyak 40 (empat puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang; dan c. untuk Pokja Tingkat III paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id