Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan Pokja :
a. paling lama 12 (dua belas) bulan , dan paling singkat 1 (satu) bulan;
b. dalam 1 (satu) bulan paling sedikit 1 (satu) kali dilaksanakan rapat/ sidang; dan
c. akomodasi paling lama 12 (dua belas) hari untuk rapat/sidang di luar satuan atau daerah.
(2) Jumlah peserta Pokja ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk Pokja Tingkat I paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang;
b. untuk Pokja Tingkat II paling banyak 40 (empat puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang; dan
c. untuk Pokja Tingkat III paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan paling sedikit 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
