Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tim Pokja : a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan Pokja. b. Penanggung jawab mempunyai tugas atas terselenggaranya kegiatan Pokja. c. Ketua mempunyai tugas : 1. merencanakan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Pokja; 2. bertanggungjawab atas pelaksanaan Pokja dari awal kegiatan sampai selesai hingga menghasilkan suatu peranti lunak/naskah; dan 3. melaporkan dan menyerahkan hasil Pokja kepada pejabat yang membentuk Pokja. d. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua. e. Sekretaris mempunyai tugas : 1. membantu Ketua dalam tugas-tugas kesekretariatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dan menyusun serta penyerahan konsep peranti lunak/naskah; dan 2. bertanggungjawab kepada Ketua. f. Anggota mempunyai tugas : 1. mengikuti rapat/sidang dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Pokja; 2. memberikan saran, usul, tanggapan, dan bahan dalam penambahan materi Pokja baik secara lisan atau tertulis; 3. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas Pokja; 4. bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Pokja; 5. mendukung kelancaran pelaksanaan Pokja meliputi penyiapan tempat beserta peralatan/bekal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Pokja mulai dari persiapan sampai dengan pelaporan/penyerahan hasil Pokja; 6. membantu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Pokja; dan/atau 7. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas dukungan pelaksanaan Pokja.
Koreksi Anda