Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Tim Pokja :
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan Pokja.
b. Penanggung jawab mempunyai tugas atas terselenggaranya kegiatan Pokja.
c. Ketua mempunyai tugas :
1. merencanakan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Pokja;
2. bertanggungjawab atas pelaksanaan Pokja dari awal kegiatan sampai selesai hingga menghasilkan suatu peranti lunak/naskah;
dan
3. melaporkan dan menyerahkan hasil Pokja kepada pejabat yang membentuk Pokja.
d. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas Ketua.
e. Sekretaris mempunyai tugas :
1. membantu Ketua dalam tugas-tugas kesekretariatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian dan menyusun serta penyerahan konsep peranti lunak/naskah; dan
2. bertanggungjawab kepada Ketua.
f. Anggota mempunyai tugas :
1. mengikuti rapat/sidang dalam rangka pelaksanaan seluruh kegiatan Pokja;
2. memberikan saran, usul, tanggapan, dan bahan dalam penambahan materi Pokja baik secara lisan atau tertulis;
3. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas Pokja;
4. bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi Pokja;
5. mendukung kelancaran pelaksanaan Pokja meliputi penyiapan tempat beserta peralatan/bekal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Pokja mulai dari persiapan sampai dengan pelaporan/penyerahan hasil Pokja;
6. membantu menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan Pokja; dan/atau
7. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pokja yang berkaitan dengan tugas dukungan pelaksanaan Pokja.
Koreksi Anda
