Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan atau Surat Perintah Pokja di lingkungan Kemhan dan TNI adalah : a. Pokja Tingkat I : Menteri Pertahanan/Panglima TNI atau Sekjen Kemhan atas nama Menhan, dan Kasum TNI atas nama Panglima TNI; b. Pokja Tingkat II : Kepala Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk atas nama oleh Kepala Unit Organisasi; dan c. Pokja Tingkat III : Pimpinan Satker/Kotama atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pimpinan Satker/Kotama.
Koreksi Anda