Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan atau Surat Perintah Pokja di lingkungan Kemhan dan TNI adalah :
a. Pokja Tingkat I : Menteri Pertahanan/Panglima TNI atau Sekjen Kemhan atas nama Menhan, dan Kasum TNI atas nama Panglima TNI;
b. Pokja Tingkat II : Kepala Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk atas nama oleh Kepala Unit Organisasi; dan
c. Pokja Tingkat III :
Pimpinan Satker/Kotama atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pimpinan Satker/Kotama.
Koreksi Anda
