Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja digolongkan sebagai berikut : a. Pokja Tingkat I : 1. dibentuk oleh Menteri Pertahanan atau Panglima TNI dengan melibatkan personel dari Kemhan, Mabes TNI, unsur-unsur angkatan, dan Kementerian/Lembaga Non Kementerian; 2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/ menjabarkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk konsep peranti lunak yang akan diberlakukan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan 3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak atau naskah yang disahkan oleh PRESIDEN/Menteri Pertahanan/Panglima TNI atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menteri Pertahanan/Panglima TNI atau Pejabat Eselon I/Dirjen di lingkungan Kemhan untuk hal yang berkaitan dengan bidang/fungsi dari Ditjen yang bersangkutan. b. Pokja Tingkat II : 1. dibentuk oleh Kepala Unit Organisasi dengan melibatkan personel dari unsur Intern Unit Organisasi Kemhan/TNI dan Staf/Balakpus/Kotama; 2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/ menjabarkan peraturan-peraturan atau naskah dari eselon atas untuk diberlakukan dan disesuaikan dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku di lingkungan Unit Organisasi yang bersangkutan, dengan tidak menyimpang dari isi dan maksud dari peraturan; dan 3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang akan disahkan oleh Kepala Unit Organisasi atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Kepala Unit Organisasi. c. Pokja Tingkat III : 1. dibentuk oleh pimpinan Satker atau pimpinan Kotama yang melibatkan unsur-unsur intern Satker/Kotama; 2. membantu pimpinan untuk menyusun/merumuskan/ menjabarkan peraturan-peraturan atau naskah dari Unit Organisasi untuk diberlakukan di lingkungan Kotama/Satker yang bersangkutan dengan tidak menyimpang dari isi dan maksud dari peraturan atau naskah dari Unit Organisasi; dan 3. menghasilkan produk berupa konsep peranti lunak/naskah yang akan disahkan oleh Pimpinan Kotama/Satker.
Koreksi Anda