Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Syarat-syarat pembentukan Pokja adalah sebagai berikut :
a. adanya kebutuhan untuk menyusun peranti lunak/naskah baru, mengubah atau menyempurnakan peranti lunak/naskah yang berasal dari eselon atas;
b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerlukan keterlibatan unsur Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan unsur kementerian/lembaga pemerintah non kementerian serta lembaga/personel non pemerintah, baik pada saat penyusunan maupun pada saat pelaksanaan peranti lunak/naskah yang akan diterbitkan;
c. pembentukan Pokja tersebut sesuai dengan kebijakan atau mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat di atasnya;
d. pembentukan dan pembiayaan Pokja harus berdasarkan Rencana Kerja Kemhan/TNI/Unit Organisasi/Kotama/Satker, dan sebelumnya telah tercantum/ termuat dalam dokumen Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA), Amanat Anggaran Menteri Pertahanan, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran Unit Organisasi dan Program Kerja Kotama/Satker;
e. pembentukan Pokja harus dilaksanakan dengan Keputusan atau Surat Perintah dari pejabat yang berwenang sesuai tingkat Pokja yang akan dilaksanakan;
f. tersedianya anggaran/dana untuk mendukung penyelenggaraan Pokja, sesuai alokasi yang tercantum/termuat didalam DIPA;
g. apabila dukungan anggaran/dana tidak atau belum tercantum/termuat didalam DIPA, maka sebelum pembentukan Pokja terlebih dahulu harus diajukan dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
h. besarnya indeks biaya untuk tiap-tiap komponen Pokja paling tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.
Koreksi Anda
