Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah suatu organisasi di luar struktur organisasi yang sudah ada, termasuk bentuk panitia atau Tim yang bersifat sementara, anggotanya terdiri dari unsur-unsur intern maupun ekstern organisasi yang bersangkutan, dibentuk berdasarkan Keputusan atau Surat Perintah
pejabat yang berwenang, bertugas untuk membantu pimpinan dalam menghasilkan konsep peranti lunak atau naskah.
2. Konsep peranti lunak adalah konsep dokumen tertulis yang bersifat mengatur, yang dihasilkan oleh Pokja dan setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang menjadi peraturan/ketentuan yang berlaku.
3. Konsep naskah adalah konsep dokumen tertulis yang bersifat tidak mengatur, yang dihasilkan oleh Pokja dan setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang menjadi suatu naskah resmi.
4. Rapat/sidang adalah pertemuan antara seluruh atau sebagian anggota Pokja untuk mengadakan diskusi/pembahasan mengenai pokok masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pokja.
5. Alat Tulis Kantor yang selanjutnya disingkat ATK adalah alat tulis kantor yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan dalam Pokja.
6. Honorarium Pokja adalah sejumlah uang yang diberikan kepada nara sumber, anggota Pokja, dan anggota pendukung Pokja sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas Pokja.
7. Biaya Perjalanan Dinas adalah biaya yang diberikan kepada peserta Pokja bila rapat/sidang dilaksanakan di luar satuan atau daerah, terdiri dari uang harian, uang penginapan dan transportasi dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula.
8. Konsumsi adalah makanan dan minuman yang diberikan kepada peserta Pokja selama mengikuti kegiatan Pokja.
9. Biaya akomodasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan Pokja yang dilaksanakan di luar satuan atau daerah.
10. Biaya reproduksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk menggandakan hasil konsep Pokja yang diberikan kepada anggota Pokja untuk dikoreksi sebelum pengesahan pimpinan.
11. Biaya cetak adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperbanyak naskah hasil Pokja yang telah ditandatangani oleh pimpinan.
12. Biaya distribusi adalah biaya pengiriman naskah/buku yang telah dicetak.
13. Biaya Pokja adalah biaya yang disediakan untuk mendukung kegiatan Pokja yang terdiri dari honor yang terkait dengan output kegiatan, belanja barang non operasional lainnya, dan belanja perjalanan lainnya.
Koreksi Anda
