Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
2. Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah seluruh satuan organisasi Kantor Pusat yang berada di Kementerian Pertahanan.
3. Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah.
5. Aktivitas adalah serangkaian kegiatan berurutan mulai dari awal sampai akhir yang ditandai dengan dicapainya tujuan aktivitas (output).
6. Output adalah hasil dari suatu kegiatan atau nilai tambah yang dihasilkan dari suatu proses.
7. Pelayanan internal adalah berbagai jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh unit-unit pendukung (sekretariatan) kepada seluruh unit-unit atau pegawai yang berada dalam lingkungan internal organisasi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8. Pelayanan eksternal adalah berbagai jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh unit-unit lini organisasi pemerintah yang langsung ditujukan kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9. SOP Teknis adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis.
10. SOP Administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif.
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kelancaran kegiatan, diperlukan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3851);
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
4.
, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 469);