Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA /SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
Teks Saat Ini
Penggunaan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB untuk membiayai pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan dalam rentang proporsi antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
