Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA /SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan prasarana pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; c. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; d. rehabilitasi ruang belajar rusak sedang. dan e. pembangunan ruang belajar lain dan perabotnya. (2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan meliputi: a. alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); b. alat laboratorium Bahasa; c. peralatan Matematika; d. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); e. peralatan Kesenian; f. peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; g. buku perpustakan; dan h. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Pasal.id