Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA /SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
Teks Saat Ini
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
c. rehabilitasi ruang belajar rusak berat;
d. rehabilitasi ruang belajar rusak sedang. dan
e. pembangunan ruang belajar lain dan perabotnya.
(2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB) yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan meliputi:
a. alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b. alat laboratorium Bahasa;
c. peralatan Matematika;
d. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
e. peralatan Kesenian;
f. peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
g. buku perpustakan; dan
h. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif.
Koreksi Anda
