Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2011 tentang WILAYAH ADMINISTRASI PULAU KAKABIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Kepulauan Selayar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah UNDANG-UNDANG No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) menjadi UNDANG-UNDANG. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 3
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2011 | Pasal.id