Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2011 tentang WILAYAH ADMINISTRASI PULAU LEREKLEREKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Majene adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Koreksi Anda