Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2011 tentang WILAYAH ADMINISTRASI PULAU LEREKLEREKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Majene adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
