Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagan Susunan Organisasi Satpol PP tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Koreksi Anda