Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Satpol PP Wilayah Kota Administrasi, terdiri atas:
a. Kepala Satpol PP Wilayah;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Operasi dan Penegakan Hukum;
d. Seksi Ketertiban Masyarakat;
e. Seksi Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota;
f. Seksi Pengawasan dan Pengendalian tempat usaha;
g. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Satpol PP Wilayah Kabupaten Administrasi, terdiri atas:
a. Kepala Satpol PP Wilayah;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Operasi dan Penegakan Hukum;
d. Seksi Ketertiban Masyarakat;
e. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
