Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Satpol PP Provinsi terdiri atas:
a. Kepala Satpol PP;
b. Wakil Kepala Satpol PP;
c. Sekretariat terdiri atas:
1) Subbagian Umum;
2) Subbagian Program;
3) Subbagian Perlengkapan; dan 4) Subbagian Keuangan.
d. Bidang Operasi dan Penegakan Hukum, terdiri atas:
1) Seksi Pemantauan;
2) Seksi Operasi; dan 3) Seksi Penegakan Hukum.
e. Bidang Ketertiban Masyarakat, terdiri atas:
1) Seksi Penyuluhan;
2) Seksi Pengamanan Protokoler dan Obyek Vital; dan 3) Seksi Pengaduan dan Sengketa.
f. Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota, terdiri atas:
1) Seksi Ketertiban Fasilitas Sosial;
2) Seksi Ketertiban Fasilitas Umum; dan 3) Seksi Ketertiban Pemukiman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, terdiri atas:
1) Seksi Pengawasan Tempat Usaha;
2) Seksi Pengendalian dan Inventarisasi Tempat Usaha; dan 3) Seksi Perizinan Tempat Usaha.
h. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat;
2) Seksi Kesiagaan; dan 3) Seksi Pengerahan dan Pengendalian.
i. UPF; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
