Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Satpol PP Provinsi terdiri atas: a. Kepala Satpol PP; b. Wakil Kepala Satpol PP; c. Sekretariat terdiri atas: 1) Subbagian Umum; 2) Subbagian Program; 3) Subbagian Perlengkapan; dan 4) Subbagian Keuangan. d. Bidang Operasi dan Penegakan Hukum, terdiri atas: 1) Seksi Pemantauan; 2) Seksi Operasi; dan 3) Seksi Penegakan Hukum. e. Bidang Ketertiban Masyarakat, terdiri atas: 1) Seksi Penyuluhan; 2) Seksi Pengamanan Protokoler dan Obyek Vital; dan 3) Seksi Pengaduan dan Sengketa. f. Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota, terdiri atas: 1) Seksi Ketertiban Fasilitas Sosial; 2) Seksi Ketertiban Fasilitas Umum; dan 3) Seksi Ketertiban Pemukiman. www.djpp.kemenkumham.go.id g. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, terdiri atas: 1) Seksi Pengawasan Tempat Usaha; 2) Seksi Pengendalian dan Inventarisasi Tempat Usaha; dan 3) Seksi Perizinan Tempat Usaha. h. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: 1) Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat; 2) Seksi Kesiagaan; dan 3) Seksi Pengerahan dan Pengendalian. i. UPF; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda