Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pada Kelurahan dibentuk Unit Pelaksana Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan yang merupakan unsur Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan dipimpin oleh seorang Kasatgas Pol PP Kelurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Satpol PP Kecamatan, yang secara ex-officio www.djpp.kemenkumham.go.id
dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi Ketentraman dan Ketertiban di kelurahan.
(3) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan secara operasional di bawah kendali lurah.
Koreksi Anda
