Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP sebagai Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan yang merupakan unsur Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan dipimpin oleh seorang Kasatgas Pol PP Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Satpol PP Wilayah Kota/Kabupaten yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kecamatan. (3) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan secara operasional di bawah kendali Camat.
Koreksi Anda