Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi dibentuk Satpol PP wilayah Kota/Kabupaten yang merupakan unsur Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Satpol PP wilayah Kota/Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Satpol PP wilayah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara operasional di bawah kendali Walikota/Bupati.
Koreksi Anda