Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
