Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2) Kepala Satpol PP Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah dengan rekomendasi Walikota/Bupati Administrasi.
(3) Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satpol PP Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, atas usul Sekretaris Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi Satpol PP Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Kasatgas Pol PP Kecamatan, dan Kasatgas Pol PP Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah dengan rekomendasi Kepala Satpol PP Provinsi.
Koreksi Anda
