Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas: a. tenaga fungsional polisi pamong praja; dan b. jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda