Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) UPF berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satpol PP Provinsi.
(2) UPF dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UPF paling banyak terdiri dari 3 (tiga) unit.
Koreksi Anda
