Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Peraturan daerah, yang selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah Kota/Kabupaten
5. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
6. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi.
11. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi.
12. Satuan Polisi Pamong Praja pada Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi adalah perangkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disingkat Kasat Pol PP Wilayah adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berada pada Wilayah Kota/Kabupaten.
14. Satuan Tugas Polisi Pamong Praja pada Kecamatan adalah perangkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15. Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kecamatan yang selanjutnya disingkat Kasatgas Pol PP Kecamatan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berada pada Kecamatan.
16. Satuan Tugas Polisi Pamong Praja pada Kelurahan adalah unit non struktural perangkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17. Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Kelurahan yang selanjutnya disingkat Kasatgas Pol PP Kelurahan adalah Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja yang berada pada Kelurahan.
18. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
19. Unit Pelaksana Fungsional yang selanjutnya disingkat UPF adalah unit yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
