Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP kabupaten/kota, terdiri atas:
a. Tipe A; dan
b. Tipe B.
(2) Besaran organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A dan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
(3) Satpol PP kabupaten/kota Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enampuluh).
(4) Satpol PP kabupaten/kota Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enampuluh).
Koreksi Anda
