Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP kabupaten/kota, terdiri atas: a. Tipe A; dan b. Tipe B. (2) Besaran organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A dan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah. (3) Satpol PP kabupaten/kota Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enampuluh). (4) Satpol PP kabupaten/kota Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enampuluh).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Pasal.id