Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Pada kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP kabupaten/kota.
(2) Unit Pelaksana Satpol PP kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan.
(3) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
(4) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis administratif bertanggung jawab kepada camat dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP kabupaten/kota.
Koreksi Anda
