Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A, terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Subbagian Program; 2) Subbagian Keuangan; dan 3) Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, terdiri atas: 1) Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan. d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, terdiri atas: 1) Seksi Operasi dan Pengendalian; dan 2) Seksi Kerjasama. e. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri atas: 1) Seksi Pelatihan Dasar; dan 2) Seksi Teknis Fungsional. f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: 1) Seksi Satuan Linmas; dan 2) Seksi Bina Potensi Masyarakat. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe B, terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah; d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; e. Seksi Pengembangan Kapasitas; f. Seksi Sarana dan Prasarana; www.djpp.kemenkumham.go.id g. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan Struktur Organisasi Satpol PP kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II dan lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda