Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan; dan 3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, terdiri atas:
1) Seksi Operasi dan Pengendalian; dan 2) Seksi Kerjasama.
e. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri atas:
1) Seksi Pelatihan Dasar; dan 2) Seksi Teknis Fungsional.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
1) Seksi Satuan Linmas; dan 2) Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe B, terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah;
d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas;
f. Seksi Sarana dan Prasarana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Satpol PP kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II dan lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
