Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP kabupaten/kota Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota Tipe B merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda