Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Sekretaris dan kepala bidang Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(3) Kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
