Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb. (2) Sekretaris dan kepala bidang Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIIb. (3) Kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Pasal.id