Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa. (2) Sekretaris dan kepala bidang Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (3) Kepala subbagian dan kepala seksi Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda